[language-switcher]


Beranda  Berita

Korlantas Polri Relaksasi Perpanjangan SIM Sampai 17 Mei 2022

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

“Relaksasi nya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insya allah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” ucap Yusri.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas dilapangan di satpas-satpas seluruh indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April – 8 mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” sambung dia.

Yusri mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” terang dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor satpas sejak 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUMAS MABES POLRI

Kabid Humas Polda Banten Update Situasi Terkini Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Korlantas Polri Relaksasi Perpanjangan SIM Sampai 17 Mei 2022
Tidak Berizin, 660 Personil TNI Polri Disiagakan Antisipasi Aksi Demo di Kab. Jayapura
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kec. Jatibarang Gelar Ops Yustisi di Pasar dan Bagikan Masker
Cegah Kerumunan Patroli Polsek Bumiayu Sambangi Swalayan
Kapolres Brebes Ingatkan Netralitas Polri, Jelang Pilkades
Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik
Kakorlantas Tutup Skema Gage dan One Way Operasi Ketupat 2022: Angka Kecelakaan Menurun Drastis
Korlantas Polri Pastikan Pelayanan SIM hingga BPKB Mulai Normal Kembali, Usai Cuti Lebaran
Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar

HUMAS POLDA

Kabid Humas Polda Banten Update Situasi Terkini Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Korlantas Polri Relaksasi Perpanjangan SIM Sampai 17 Mei 2022
Tidak Berizin, 660 Personil TNI Polri Disiagakan Antisipasi Aksi Demo di Kab. Jayapura
Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kec. Jatibarang Gelar Ops Yustisi di Pasar dan Bagikan Masker
Cegah Kerumunan Patroli Polsek Bumiayu Sambangi Swalayan
Kapolres Brebes Ingatkan Netralitas Polri, Jelang Pilkades
Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik
Kakorlantas Tutup Skema Gage dan One Way Operasi Ketupat 2022: Angka Kecelakaan Menurun Drastis
Korlantas Polri Pastikan Pelayanan SIM hingga BPKB Mulai Normal Kembali, Usai Cuti Lebaran
Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar